”Berikanlah haknya kepada masyarakat, tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Karom juga mendukung kepada warga di daerah lainnya yang ingin mendapatkan kepemilikan lahan seperti warga Kampung Antralina. Asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. (Radika Robi Ramdani)