Warga Kampung Antralina Tasikmalaya Menuntut Hak Kepemilikan Tanah yang Sudah Ditinggali

Warga Kampung Antralina
Warga Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, bermusyawarah dengan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah kecamatan, dan desa terkait kepemilikan lahan di kantor desa, Kamis, 23 Januari 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Hasil konfirmasi dari pemerintah provinsi, khususnya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa lahan yang ditempati oleh warga Kampung Antralina status kepemilikannya sudah dilepas.

Selanjutnya, pihaknya, menurut Dedi, mengecek status aset tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada aset yang berstatus milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat kecuali di daerah Bumi Ageung.

Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA DeodorantSiapkan Siswa Jadi Profesional IoT, SMKS Muhammadiyah 2 Banjarsari Gandeng Telkom Indonesia

Menilik kondisi tersebut, menurut Dedi, untuk pemindahan kepemilikan lahan itu sekarang ada di tangan Pemkab Tasikmalaya.

Bahkan, sebenarnya, pihak BPN dari dulu sudah menunggu kelengkapan administrasi pemindahan lahan tersebut terutama rekomendasi dari pemerintah daerah. ”Makanya hari ini dilakukan sosialisasi dan koordinasi,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, populasi penduduk di lokasi tersebut sudah ada sekitar 400 orang.

Selama bertahun-tahun tinggal di lahan milik pemerintah itu, mereka tidak pernah menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan sejenisnya. Alasannya karena status lahannya bukan milik pribadi.

Sebagai informasi tambahan, Dedi menyebut, selain warga Kampung Antralina, sebenarnya masih ada warga di kampung lainnya yang juga menginginkan kepemilikan status tanah pemerintah.

Mereka adalah warga Kampung Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung. Jumlah keluarga yang menempati lahan tersebut sebanyak 80 KK.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom SPdI MM, mengungkapkan, tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat tidak terlepas dari peraturan-peraturan yang ada. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga:Hotel Laut Biru Pangandaran Tingkatkan Pengalaman Tamu dengan Konektivitas Super Cepat dari IndibizPemkab Tasikmalaya Usulkan Anggaran Rp 25 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

”Kami berharap pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan, termasuk BPN, untuk segera menindaklanjuti hal ini. Karena masyarakat sudah 50 tahun mendiami tempat tersebut,” ungkap politisi PPP ini.

Dia menegaskan, negara harus memberikan hak kepada masyarakat terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.

Apalagi akibat status tanahnya tidak jelas, masyarakat setempat banyak yang tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Rutilahu.

Karom prihatin warga Kampung Antralina tidak mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah gegara status kepemilikan lahan.

0 Komentar