Warga Kampung Antralina Tasikmalaya Menuntut Hak Kepemilikan Tanah yang Sudah Ditinggali

Warga Kampung Antralina
Warga Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, bermusyawarah dengan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah kecamatan, dan desa terkait kepemilikan lahan di kantor desa, Kamis, 23 Januari 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati saat ini.

Pada Kamis, 23 Januari 2025, mereka bermusyawarah dengan perwakilan pemerintah kecamatan, desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Kantor Desa Buniasih.

Ketua BPD Desa Buniasih, Jeje Zaenal Abidin, menerangkan, masyarakat sudah beberapa kali mengusulkan agar tanah-tanah yang mereka tempati menjadi hak milik.

Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA DeodorantSiapkan Siswa Jadi Profesional IoT, SMKS Muhammadiyah 2 Banjarsari Gandeng Telkom Indonesia

Pihak desa pun sudah beberapa kali menyampaikan tuntutan warga tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi belum juga mendapatkan hasil.

Menurut informasi BPN, Jeje mengungkapkan bahwa tanah yang ditempati Warga Kampung Antralina merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Apabila warga ingin mendapatkan hak miliknya maka harus ada sistem tukar guling lahan.

Bahkan, luas lahan yang ditukarkan harus lebih dari lahan yang mereka tempati saat ini.

”Namun setelah mendengar penjelasan dari anggota DPRD, aturannya sudah ada, tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah,” ungkap Jeje kepada Radartasik.id.

Menurut Jeje, awalnya lahan pemerintah yang diinginkan tersebut ditempati oleh 80 kepala keluarga (KK). Sekarang keluarga yang menempati lahan tersebut menjadi 120 KK.

Berdasarkan informasi dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Tasikmalaya, Jeje menyampaikan bahwa lahan milik pemerintah provinsi itu sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Hotel Laut Biru Pangandaran Tingkatkan Pengalaman Tamu dengan Konektivitas Super Cepat dari IndibizPemkab Tasikmalaya Usulkan Anggaran Rp 25 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dengan kondisi tersebut, Jeje menyatakan, jika masyarakat ingin mendapatkan hak milik atas tanah yang mereka tempati tinggal memenuhi persyaratan yang ada dan menunggu surat keputusan (SK) atau rekomendasi dari pemerintah daerah tentang pemindahan kepemilikan tanah.

Dari musyawarah tersebut, menurut Jeje, anggota DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat keputusan tentang perubahan kepemilikan status tanah.

Pihak desa pun akan menyampaikan data warga yang menempati lahan pemerintah itu termasuk penguasaan luas lahan untuk setiap orangnya.

Dia berharap tuntutan-tuntutan warga Kampung Antralina bisa terkabul.

Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi mengungkapkan, pihaknya bersama BPN sudah mengecek kondisi lahan pemerintah tersebut ke lapangan dan memastikan statusnya ke pemerintah provinsi pada 2024.

0 Komentar