CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan daerah mencerminkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, pemerintah daerah secara aktif melibatkan Forum Anak Daerah (FAD) dalam setiap kegiatan perencanaan pembangunan.
Keterlibatan FAD Kabupaten Ciamis dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka, baik dalam hal pemenuhan hak maupun perlindungan anak.
Baca Juga:Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis Tunggu Hasil SeleksiPembangunan Desa di Kabupaten Ciamis Perlu Master Plan Terarah
Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah menggelar forum konsultasi publik untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis tahun 2026.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Bappeda Ciamis pada Kamis, 16 Januari 2025, FAD turut diundang untuk memberikan masukan.
Keterlibatan mereka juga bisa terjalin dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang merupakan bagian dari proses pembangunan daerah.
Erni Mulyaningsih, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, menyatakan bahwa FAD memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya sebagai pelopor dalam menyosialisasikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, tetapi juga sebagai aktor utama dalam memastikan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dengan demikian, FAD diharapkan dapat memberikan pandangan yang berharga bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang mengakomodasi hak-hak anak.
”Setiap pembangunan daerah harus memiliki prinsip yang menjamin hak privasi, keamanan, dan keselamatan anak sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA),” ungkap Erni kepada Radartasik.id, Minggu, 19 Januari 2025.
Lebih lanjut, Erni menekankan bahwa setiap perencanaan pembangunan daerah harus mencakup prinsip-prinsip yang menjamin hak privasi, keamanan, dan keselamatan anak, sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Baca Juga:Dedi Mulyadi Dorong Kabupaten Ciamis Menjadi Model Kampung Toleransi SDN 2 Sindanglaya Ciamis Tertimpa Longsor, Proses Belajar Tetap Berjalan
Oleh karena itu, kehadiran FAD dalam setiap tahap perencanaan pembangunan menjadi sangat krusial.
Pemerintah Kabupaten Ciamis pun berupaya untuk terus memfasilitasi partisipasi anak, antara lain melalui penyediaan wadah bagi anak-anak untuk menyalurkan minat dan bakat mereka, serta peningkatan kapasitas FAD dalam isu-isu terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pelatihan dan bimbingan teknis.