JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan sistem baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan opsen pajak.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dengan skema ini, pemerintah kabupaten/kota akan memungut pajak langsung, tanpa perantaraan pemerintah provinsi.
Baca Juga:DPR RI Dorong Pemerintah Ubah Subsidi Pupuk Jadi Subsidi Nilai Tukar PetaniAsyik! Bansos PIP 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Ngeceknya
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan dalam persentase tertentu yang diberlakukan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
Sebelum kebijakan baru, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh provinsi, yang kemudian membaginya ke kabupaten/kota.
Dengan perubahan ini, distribusi pajak kendaraan lebih ringkas, langsung ke tingkat kabupaten/kota.
Tarif opsen yang berlaku diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang HKPD, dengan rincian:
– Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 66 persen dari pokok PKB
– Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66 persen dari pokok BBNKB
– Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 25 persen dari pokok pajak MBLB
Sebagai contoh, opsen PKB yang ditetapkan 66 persen akan menambah sekitar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan, menjadikan total pajak sekitar 0,9 persen.
Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai
Sayangnya, pemikiran salah kaprah masih beredar di masyarakat, yang menganggap kebijakan ini menaikkan pajak hingga 66 persen.
Padahal, opsen mengatur pembagian pendapatan pajak untuk kabupaten/kota, bukan perubahan langsung terhadap tarif pajak keseluruhan.
Mekanisme Pungutan Opsen yang Berlaku
Dalam kebijakan baru ini, tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen adalah:
– Opsen PKB, dipungut pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB.
– Opsen BBNKB, dipungut pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok BBNKB.
– Opsen Pajak MBLB, dipungut pemerintah provinsi atas pajak mineral bukan logam dan batuan.
Perubahan ini menggantikan sistem lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, di mana provinsi memungut pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sebelum membaginya ke kabupaten/kota.
Dampak Kebijakan dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap sistem opsen pajak dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Namun, perubahan ini juga memicu kekhawatiran masyarakat dan pelaku industri terkait potensi dampaknya terhadap harga kendaraan dan daya beli.
Kebijakan baru ini menjadi sorotan penting dalam ekonomi daerah, dengan perhatian tertuju pada bagaimana perubahan pola distribusi pajak akan memengaruhi stabilitas ekonomi lokal di masa depan. (red)