TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para tokoh dari berbagai lapisan mengutuk keras perbuatan AR, pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi yang melakukan rudapaksa terhadap santriwatinya. Termasuk dari kalangan ulama yang juga ikut mengecam perilaku aktivis keagamaan tersebut.
Seperti halnya Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya KH Yanyan Al Bayani SKomI MPd yang mengaku prihatin dengan ap yang dialami santriwati Daarul Ilmi. Sekaligus mengutuk keras perbuatan tidak pantas yang dilakukan AR selaku pimpinan kepada anak didiknya. “Kami mendukung aparat Kepolisian Polres Kota Tasikmalaya untuk memproses kasus tsb secara profesional, obyektif dan transparan,” ungkapnya, Sabtu (11/1/2025).
Ketika memang terbukti secara hukum, pihaknya pun mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Supaya kasus serupa tidak kembali terulang, khususnya di Kota Tasikmalaya. “Agar menjatuhkan hukuman seberat beratnya, agar memberi efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya,” katanya.
Baca Juga:Ada Kasus Rudapaksa, Kemenag Sebut Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya Lembaga IlegalSudah Resmi Ditetapkan Tersangka! Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Ditahan Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
Perkara tersebut sudah diproses secara hukum oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Di samping menyerahkan proses kepada aparat berwajib, pihaknya siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku. “Siap mengawal kasus rudapaksa ini sampai tuntas sehingga memenuhi unsur keadilan bagi semua,” ujarnya.
Kasus ini seyogianya menjadi pembelajaran juga untuk para orang tua yang hendak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan keagamaan. Baik itu pondok pesantren, rumah tahfidz dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
“Kami minta masyarakat juga tidak mengaitkan lembaga pendidikan Daarul Ilmi dengan Pondok Pesantren, sebab tidak tercatat sebagai bagian dari pesantren yang tergabung di Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya karena tidak memenuhi unsur Arkanul Ma’had dan tidak memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kemenag,” ucapnya.
Masyarakat juga diminta supaya masyarakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan berlebih yang bisa memicu konflik horizontal. Ditambah, pengguna media sosial pun diminta tidak mengunggah nama korban terlebih dengan fotonya. “Agar tidak menjadi beban psikologis bagi korban dan keluarganya,” imbuhnya.
Saat ini, kepolisian sudah menetapkan Pimpinan Ponpes Daarul Ilmi sebagai tersangka sebagaimana laporan orang tua korban. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menerangkan AR dinilai sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan orang tua korban. “Barusan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ucapnya kepada Radar, Jumat (10/1/2025)