Ada Kasus Rudapaksa, Kemenag Sebut Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya Lembaga Ilegal

Lembaga ilegal, kasus rudapaksa, pesantren rumah tahfidz daarul ilmi
Kasi Pakis Kemenag Kota Tasikmalaya H Danial Abdul Kholik dan Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Tasikmalaya H Nono Nurul Hidayat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rumah Tahfidz yang dipimpin AR (45) merupakan lembaga pendidikan yang tidak tercatat di Kemenag termasuk perizinannya. Bahkan pengelolaannya relatif tertutup sehingga berada di luar pembinaan.

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Tasikmalaya H Danial Abdul Kholik menerangkan bahwa Daarul Ilmi tidak tercatat sebagai Rumah Tahfidz Quran (RTQ) atau pun Pondok Pesantren yang memiliki izin. Sehingga keberadaannya terbilang tidak diakui oleh pemerintah. “Tidak ada izin, baik sebagai pondok pesantren atau pun rumah tahfidz,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat (10/1/2025).

Lembaga tersebut sempat mengajukan proses perizinan, hanya saja tidak bisa memenuhi syarat. Persoalannya, keberadaan Daarul Ilmi bermasalah dengan warga sekitar yang mengusir keberadaannya. “Awalnya kan tidak di situ, tapi pindah karena tidak dikehendaki warga,” tuturnya.

Baca Juga:Sudah Resmi Ditetapkan Tersangka! Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Ditahan Penyidik Polres Tasikmalaya KotaKomentar Effendi Gazali Relevan dengan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Soal Periode Jabatan Kepala Daerah

Meskipun statusnya belum berizin, pada dasarnya Kemenag bisa tetap memberikan pembinaan agar bisa beroperasi sebagaimana mestinya. Namun khusus Daarul Ilmi, sealu tertutup dan tidak membuka ruang untuk pembinaan baik kepada Kemenag atau pun Forum Huffazhil Quran (FHQ). “Bersifat eksklusif, ingin mandiri tanpa pembinaan Kemenag,” ucapnya.

Adapun langkah yang dilakukan Kemenag dalam kondisi ini, pihaknya kembali melakukan inventarisasi ponpes dan rumah tahfidz yang ada di Kota Tasikmalaya. Khususnya yang memang belum memiliki perizinan agar tetap terpantau. “Kami komunikasi juga dengan FHQ supaya memantau rumah-rumah tahfidz,” ucapnya.

Untuk mendorong perizinan, dijelaskannya bahwa saat ini Kemenag RI masih melakukan moratorium. Namun ada alternatif-alternatif yang bisa dilakukan agar Ponpes dan Rumah Tahfidz bisa tetap beroperasi. “Jadi bisa menginduk kepada Ponpes atau rumah tahfidz yang memiliki izin, dengan catatan mau diberi pembinaan,” katanya.

Di Kota Tasikmalaya sendiri, Kemenag mencatat ada 279 ponpes yang memiliki izin dari negara. Sementara untuk rumah tahfidz, jumlahnya baru ada 27 lembaga saja yang diakui.

Mohon untuk di ketahui dn di sikapi Bahwa Darul ilmi tidak tercatat di Forum pondok pesantren (FPP) dn di kemenag termasuk Rumah tahfidz nya jg sama, Darul Ilmi Belum punya izin operasional nya. Ponpes yg sudah ber izin 279, Rumah Tahfidz (RTQ) yg sudah berizin di kota Tasik baru 27, Ketua FPP kota tasikmalaya (KH.Nono Nurul Hidayat)

0 Komentar