Namun dirinya menyebut Daarul Ilmi bukan bagian dari FPP Kota Tasikmalaya karena memang bersifat tertutup. Terlebih statusnya pun bisa disebut lembaga yang tidak memiliki izin dari pemerintah. “Tidak masuk FPP, dan saat dicek ke Kemenag pun memang tidak memiliki izin,” terangnya.
Terlepas dari itu, kasus AR yang merupakan pimpinan rumah tahfidz sedikit banyak mencoreng dan dikhawatirkan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama di Kota Tasikmalaya. Dirinya pun meminta masyarakat agar tidak menyamakan Daarul Ilmi dengan ponpes dan rumah tahfidz lainnya. “Kalau itu kan sudah jelas tidak berizin, jadi jangan dianggap sama dengan ponpes atau rumah tahfidz yang memiliki izin,” imbuhnya. (Rangga Jatnika)
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini Radartasik.id.