Kepala Bidang Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRPRKPLH) Kabupaten Tasikmalaya, Romi Gardara, menjelaskan bahwa penentuan harga tanah yang akan dibebaskan nantinya akan dilakukan melalui penunjukan appraisal konsultan.
”Tim atau panitia juga harus dibentuk sebelum proses pembebasan lahan ini dilaksanakan,” ujar Romi kepada Radartasik.id.
Menurut Romi, anggaran untuk pembebasan lahan belum dapat dipastikan karena pengukuran terhadap tanah yang akan dibebaskan masih belum dilakukan.
Baca Juga:Karateka Asal Kabupaten Tasikmalaya Naik Tingkat setelah Mengikuti Gashuku Nasional Kebutuhan Mendesak, Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya Harus Segera Dibangun
Namun, ia optimis bahwa proses pembebasan tanah dan pembangunan jembatan akan segera dilaksanakan pada tahun ini. ”Insyaallah akan dilaksanakan tahun ini,” terangnya. (Diki Setiawan)