Siap-Siap! Nilai Jual Tanah untuk Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Sudah Ditetapkan, Segini Perkiraan Harganya

nilai jual
Suasana di lokasi tanah milik warga di Kampung Sukakarya, Dusun Cihideung, Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jembatan Cirahong 2, Senin, 6 Januari 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah yang akan dibebaskan guna pembangunan Jembatan Cirahong 2 di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya.

NJOP tanah tersebut dipatok sebesar Rp 10 ribu per meter persegi (m²). Meski demikian, saat ini pemerintah daerah belum dapat mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk pembebasan lahan yang dibutuhkan.

Kepala Desa Margaluyu, Dian Cahyadinata, menyebutkan bahwa terdapat 11 titik tanah milik warga di Kampung Sukakarya yang akan terdampak oleh pembangunan jembatan.

Baca Juga:Karateka Asal Kabupaten Tasikmalaya Naik Tingkat setelah Mengikuti Gashuku Nasional Kebutuhan Mendesak, Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya Harus Segera Dibangun

Dia menjelaskan bahwa selain telah tersedia denah lokasi, setiap titik tanah yang dimaksud juga sudah dipatok harga berdasarkan taksiran dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya.

NJOP tanah yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024 tersebut dipatok sebesar Rp 10 ribu per meter persegi.

Dian juga menambahkan bahwa NJOP pada dasarnya mencerminkan harga rata-rata yang tercatat dalam transaksi jual beli tanah yang sah dan wajar.

Bila tidak ada transaksi jual beli yang dapat dijadikan acuan, harga tersebut kemudian dihitung melalui perbandingan dengan objek tanah serupa, atau berdasarkan nilai perolehan baru atau pengganti.

Namun, Kepala Desa Margaluyu tersebut mengungkapkan bahwa pihak desa belum mengetahui besaran biaya yang dialokasikan untuk pembebasan tanah ini, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

Dia menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai NJOP tanah telah diterima, rincian anggaran yang terkait dengan pembebasan lahan tersebut masih belum dapat dipastikan.

”Saya kurang tahu kalau untuk perihal biaya yang dianggarkan untuk pembebasan lahan oleh Pemkab Tasikmalaya. Yang jelas berdasarkan informasi dari Kadus Cihideung NJOP di blok tanah Sukakarya di angka Rp 10 ribu per meter persegi,” ungkap Dian kepada Radartasik.id, Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga:Kabupaten Tasikmalaya Gencar Bentuk Kampung Siaga Bencana, Apa Tujuannya? Denah Sudah Ada, 11 Titik Tanah Warga Akan Terlewati Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis

Sementara itu, pemerintah desa dan dusun masih menunggu keputusan mengenai jadwal pelaksanaan pembebasan tanah.

Menurut Dian, denah yang ada telah menandai 11 titik tanah yang akan dibebaskan, namun pelaksanaan pembebasan lahan masih menunggu proses lebih lanjut.

0 Komentar