TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Relokasi Pasar Tradisional Singaparna ke Kecamatan Padakembang untuk dibangun menjadi Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya menghadapi kendala signifikan akibat perubahan nomenklatur di tingkat kementerian.
Proses pembangunan pasar induk yang direncanakan sejak tahun 2023 ini terhambat karena perubahan struktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibagi menjadi dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat (PR) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Perubahan ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya belum dapat memastikan kementerian mana yang akan mengelola dan memberikan anggaran untuk pembangunan pasar tersebut.
Baca Juga:Denah Sudah Ada, 11 Titik Tanah Warga Akan Terlewati Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-CiamisFTI Kabupaten Tasikmalaya Seleksi Atlet Triathlon, Siap Jika Jadi Tuan Rumah BK Porprov Jabar
Drs Rudi Sonjaya Saehuri MPd, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya, menerangkan, anggaran untuk pembangunan pasar induk di Kecamatan Padakembang sebenarnya telah diusulkan sejak 2023.
Namun, dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah kini masih menunggu keputusan terkait kementerian yang akan menangani proyek tersebut.
Pemkab Tasikmalaya berharap pembangunan pasar ini tetap mendapatkan perhatian dan anggaran dari pemerintah pusat.
Dalam hal ini, Rudi menegaskan bahwa Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya di Padakembang sudah tercantum dalam Rencana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021, yang menguatkan rencana pembangunan pasar di daerah tersebut.
Nilai anggaran yang tercatat dalam perpres tersebut adalah sebesar Rp 120 miliar, dengan batasan anggaran yang tidak dapat melebihi jumlah tersebut.
”Jadi kita, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, juga harus menyesuaikan terkait dengan perpres tersebut,” ungkap Rudi.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, juga telah menandatangani dokumen yang menyatakan kesediaannya untuk menerima hibah dari pemerintah pusat guna membangun pasar di Padakembang.
Baca Juga:Kebutuhan Mendesak, Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya Harus Segera DibangunKarateka Asal Kabupaten Tasikmalaya Naik Tingkat setelah Mengikuti Gashuku Nasional
Dokumen tersebut telah disampaikan ke Direktorat Prasarana Strategis di pusat, sebagai bagian dari proses administrasi yang diperlukan untuk memperoleh dana pembangunan.
Selain itu, persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen teknis dan kriteria pembangunan pasar, juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat, melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat.
Rudi menjelaskan bahwa usulan pembangunan pasar ini kini menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut di pusat, termasuk dalam sistem informasi perumahan dan permukiman.