Iwan Ridwan Pensiun, Kursi Jabatan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Kosong

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya
Iwan Ridwan (kedua dari kiri) berfoto bersama dengan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Mohamad Zen (kedua dari kanan) dan Kepala BKPSDM Iing Farid Khozin (kanan) saat pelepasan ASN yang pensiun di halaman setda baru-baru ini. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kursi jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya kini kosong setelah pejabat sebelumnya, Iwan Ridwan SIP, memasuki masa purna tugas.

Jabatan eselon II yang kosong ini tercatat resmi berakhir pada 1 Januari 2025.

Drs H Iing Farid Khozin MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan, posisi Kepala Badan Kesbangpol akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga pejabat definitif terpilih.

Baca Juga:Karateka Asal Kabupaten Tasikmalaya Naik Tingkat setelah Mengikuti Gashuku Nasional Siap-Siap! Nilai Jual Tanah untuk Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Sudah Ditetapkan, Segini Perkiraan Harganya

Iing juga menjelaskan bahwa meskipun jabatan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya tersebut masih kosong, pengisian pejabat akan melalui proses yang membutuhkan waktu dan tahapan tertentu.

Selain itu, Iing menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini, kekosongan jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan akan bertambah.

Sebab, pada tahun yang sama, Nuraedidin SIP, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga akan memasuki masa purna tugas.

Meskipun banyak jabatan eselon II yang mengalami kekosongan atau segera memasuki masa purna tugas, Iing memastikan bahwa operasional kerja di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan tetap berjalan seperti biasa.

”Di OPD tersebut akan ada pelaksana tugas yang mengisi kekosongan sebelum ada pejabat definitif,” terang Iing kepada Radartasik.id, Senin, 6 Januari 2025.

Namun demikian, Iing mengingatkan bahwa pengisian jabatan yang kosong tidak akan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Proses ini memerlukan tahapan yang harus disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:Kebutuhan Mendesak, Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya Harus Segera DibangunKabupaten Tasikmalaya Gencar Bentuk Kampung Siaga Bencana, Apa Tujuannya? 

”Intinya untuk setiap tahapan itu, kuncinya ada di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar