TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik mengenai status tujuh mantan tenaga non-ASN Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya terus berlanjut.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menegaskan status mereka tidak memenuhi syarat sebagai tenaga honorer karena tidak bekerja hingga saat ini.
“Untuk mengikuti seleksi PPPK memang syaratnya Harus Masih Bekerja sampai saat ini. Mereka sudah diputus kontraknya pada 2022. Dengan demikian, otomatis mereka tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya kepada Radar, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai
Ia juga menekankan bahwa para eks-tenaga pendamping Wirausaha Baru (WUB) di DKP3 tersebut tidak dikategorikan sebagai tenaga honorer karena status mereka hanya mendampingi program.
“Program WUB selesai pada 2022, jadi kontrak mereka juga berakhir. WUB bukan honorer, itu kebutuhan program saja,” tambahnya.
Adapun kala itu mereka masuk dalam pendataan, dan kini tercatat sebagai tenaga non-ASN Pemerintah Kota Tasikmalaya pada database BKN. Lantaran pendataan kala itu, memang dilaksanakan saat mereka masih bekerja.
“Jadi kalau misal ada jeda, mereka kerja di instansi lain dan masih bekerja sampai sekarang, itu bisa dapat surat keterangan bekerja dari dinas. Namun ini kan tidak,” jelasnya dengan bijak.
Gungun menjelaskan bahwa permasalahan ini lebih dari sekadar pengakuan status, melainkan soal keabsahan administratif.
“Kalau mereka mengklaim masih bekerja, harus dibuktikan secara administratif. Kalau tidak, ada risiko nanti saat pembuatan NIP oleh pusat tidak masuk juga,” ungkapnya.
Meskipun beberapa dari mereka dilibatkan kembali dalam kegiatan tertentu di dinas. Gungun menegaskan bahwa itu hanya bersifat bantuan, bukan kontrak kerja formal.
Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?
“Kalau membantu saja tanpa kontrak, itu tidak bisa disebut tenaga honorer atau THL,” tegasnya.
Menurut Gungun, para eks-pendamping WUB memang sempat didata saat masih dalam kontrak, tetapi setelah program berakhir pada 2022, status mereka otomatis diputus. Ia menegaskan bahwa dinas tidak bisa disalahkan karena program tersebut memang sudah selesai.
“Dulu sebetulnya kita tolak, WUB itu bukan honorer. Jadi, ketika kontraknya habis, ya sudah selesai. Karena mereka diberdayakan untuk pendampingan program tersebut saja,” kata dia.