Meski demikian, Gungun menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog, tetapi dengan catatan harus berdasarkan bukti-bukti valid. BKPSDM berharap para mantan tenaga non-ASN memahami bahwa syarat pengakuan status tenaga honorer tidak dapat diabaikan. Sementara itu, pihak eks-tenaga WUB masih berharap adanya solusi atas tuntutan mereka.
“Kami tidak menutup pintu komunikasi, kemarin juga mereka datangi BKPSDM, tetapi harus ada bukti administratif sesuai aturan,” ujarnya. (Firgiawan)