TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya, Erick Rozabi, melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas tuduhan kejahatan lingkungan yang terjadi di Kelurahan Mugarsari dan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Pengaduan itu dilakukannya lantaran penyelesaian hingga penindakan terhadap dugaan pencemaran tidak juga dilakukan.
Selama 65 hari polemik pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Tamansari, belum menemui titik terang.
Baca Juga:Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 PegawaiPersikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung Anom
Warga yang mengeluh ihwal dampaknya, masih belum diakomodir sebagaimana mestinya. Keluhan kebersihan, kesehatan, hingga kerugian material, belum dikompensasi secara berkeadilan.
“Hal ini dilakukan karena Dinas LH tidak menanggapi dengan serius terkait pencemaran lingkungan yang merugikan khayalak banyak. Pencemaran ini diduga bersumber dari TPA dan pabrik daur ulang plastik, yang keduanya di bawah pengawasan Dinas LH,” kata Erick kepada Radar, Jumat 27 Desember 2024.
Dengan laporan ini, ia berharap Gakkum KLHK melaksanakan penyelidikan dan memberikan sanksi administratif kepada UPTD TPA Ciangir, Dinas LH Kota Tasikmalaya.
Termasuk mendorong Dinas LH untuk menyelidiki dan memberikan sanksi administratif kepada pabrik daur ulang plastik, yang berdiri di zona hijau dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Gakkum KLHK harus menegur Dinas LH karena telah abai dalam mengelola IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) TPA Ciangir karena tidak memperbarui UKL-UPL sejak tahun 2013. Juga mendorong Dinas LH untuk memberikan sanksi kepada pabrik daur ulang plastik yang merupakan milik keluarga seorang anggota Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.
Erick melaporkan aduan ini setelah melihat keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022, yang kemudian menetapkan TS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021-2024 sebagai tersangka pada 6 Desember 2024.
Pelaku diduga tidak melaksanakan aturan sanksi administratif terhadap pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini
“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tertulis dalam unggahan Gakkum KLHK.