Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, KPAD Ingatkan Guru Harus Jadi Contoh

sosialisasi perda KTR
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bale Kota Tasikmalaya pada Selasa 24 Desember 2024. (IST)
0 Komentar

“Memang harus ada beberapa mengajak anak-anak supaya mereka sadar bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka. Kenyataanya mereka melakukan beberapa penguatan kepada guru, pun udah dimasukkan ke dalam peraturan sekolah. Masih ada yang melanggar,” lanjutnya.

KPAD ingin semua pihak terkait bisa memastikan sekolah memasukan bahaya rokok ke mata pelajaran. Termasuk menjual rokok di warung dekat sekolah, kantin sekolah, hingga iklan rokok pun tak boleh.

“Ada juga larangan dalam perda, yang memberikan gambaran bahwa sebetulnya dilarang juga di kantin sekolah. Iklankan di sekitar sekolah tidak boleh. Dikantin nya juga tidak boleh menjual rokok, kalau ada harus disanksi,” sebutnya.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Begitupun dengan penjual, yang mesti paham tidak boleh menjual rokok kepada anak yang berseragam.

“Memang sampai sejauh ini, ketika kita datang ke beberapa sekolah masih ada anak yang melanggar. Kalau penelitian secara detail belum. Mungkin ini sedang mencoba untuk memasukkan persoalan ini dengan kerjasama dengan sekolah. Baik di bawah Dinas Pendidkan, KCD, atau Kemenag. Bagaimana caranya apa yang sudah tertuang di Perda tersebut ditegakkan,” lengkapnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar