GARUT, RADARTASIK.ID – Pembayaran uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci sudah menyasar 11 desa di Kabupaten Garut. Terbaru, pembayaran UGR Tol Getaci di Desa Cangkuang Kecamatan Leles.
Berdasarkan data, 11 desa itu di antaranya Desa Karangmulya, Desa Mandalasari, Desa Hegarsari, Desa Talagasari, dan Desa Karangtengah di Kecamatan Kadungora.
Kemudian Desa Leles, Desa Kandangmukti di Kecamatan Leles, Desa Tambaksari, Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong, Desa Sukamuti Kecamatan Banyuresmi, dan yang terbaru Desa Cangkuang Kecamatan Leles.
Baca Juga:Ribuan Orang Berebut 1.600 Formasi PPPK Garut, Masuk Tahap Tes CATSegera Lengkapi Berkas, Upayakan Proses Pencairan UGR Tol Getaci Secepatnya
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tol Getaci Kabupaten Garut Deden Hartadi mengatakan, kemarin ada pembayaran uang ganti rugi di Desa Cangkuang Kecamatan Leles.
“Alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan pembayaran tahap pertama 276 bidang,” ucapnya, Senin 23 Desember 2024.
Ia menyampaikan, Desa Cangkuang merupakan desa terakhir yang menerima uang ganti rugi Tol Getaci di Kabupaten Garut tahun 2024.
“Untuk pembayaran selanjutnya kemungkinan di tiga bulan awal tahun 2025, Karena kita BPN tidak bisa memastikan pencairannya kapan,” katanya.
Ia menyebut, Desa Cangkuang terbilang cepat dari proses musyawarah ke proses pencairan UGR Tol Getaci karena berkas yang perlu disiapkan setelah musyawarah bisa segera dipenuhi oleh warga.
Deden berharap semua desa bisa cepat. “Harusnya setiap desa juga gini, cepat. Hanya terkadang ada keterbatasan setelah musyawarah itu ada yang harus dilengkapi pemberkasan dan persetujuan pemilik,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat yang menerima uang ganti rugi memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampah tanah hilang uangnya juga habis,” pungkasnya. (Agi Sugiana)