Rencana Pengelolaan Parkir di Kota Tasikmalaya oleh Pihak Ketiga Harus Dikaji Matang

Retribusi parkir kota tasikmalaya, pengelolaan parkir,
Sepeda motor berderet terparkir di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (20/12/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana pengelolaan parkir badan jalan oleh pihak ketiga harus dikaji secara matang. Jangan sampai malah menurunkan pelayanan dan juga nilai retribusi.

DPRD Kota Tasikmalaya tampaknya belum mengetahui soal rencana perubahan sistem pengelolaan parkir badan jalan. Di mana Dinas Perhubungan berencana menyerahkannya ke pihak ketiga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Pasalnya belum ada komunikasi apapun dari pihak Dishub. “Itu informasi dari mana? Dishub belum ada komunikasi soal ini,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:Di Masa Libur Natal dan Tahun Baru, Teror Geng Motor di Kota Tasikmalaya Jangan DilupakanNatal dan Tahun Baru Lebih Rawan, Urusan Politik di Kota Tasikmalaya Belum Mereda

Menurutnya, rencana tersebut harus dikaji terlebih dahulu secara matang. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena Pemkot melimpahkan beban pengelolaan kepada pihak ketiga. “Harus betul-betul matang dikaji dulu,” terangnya.

Apalagi, jika kewajiban pihak ketiga hanya membayar pajak dari penghasilan parkir. Menurutnya angkanya akan sangat kecil. “Karena pajak dari parkir pihak ketiga itu relatif kecil,” ucapnya.

Menurutnya, kurangnya capaian PAD dari retribusi parkir badan jalan bukan karena masalah siapa yang mengelolanya. Namun keseriusan dari pengelolaan dan sistem yang diterapkan. “Mau oleh Dishub pun asalkan serius pasti bisa lebih optimal,” katanya.

Ketika diserahkan kepada pihak ketiga pun kata Anang, jika tidak ada keseriusan hasilnya akan sama. Bahkan dikhawatirkan akan lebih buruk dari sebelumnya. “Jadi sebetulnya yang perlu diperbaiki itu sistem pengelolaannya,” ucapnya.

Salah satu yang menurutnya perlu dilakukan yakni penyetoran langsung dari juru parkir ke kas daerah. Sehingga tidak uang setoran bisa masuk secara efektif dan efisien. “Jadi langsung ditransfer oleh jukir ke kas daerah, kalau sekarang kan masih sama petugas Dishub,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Asep MP menerangkan bahwa pihaknya merencanakan strategi baru mengenai pengelolaan parkir badan jalan. Salah satunya dengan membangun kemitraan dengan pihak ketiga. “Kita sedang merencanakan untuk menerapkan pengelolaan oleh pihak ketiga,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Namun sebelum itu diterapkan, pihaknya masih perlu melihat hasil kajian dari konsultan. Supaya potensi di lapangan, serta dampak positif dan negatifnya bisa terlihat. “Kita lihat nanti mapping atau pemetaan dari konsultan,” katanya.

0 Komentar