Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini

ilustrasi utang umkm mau dihapus
gambar ilustrasi: pixabay
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berencana menghapus utang para pelaku UMKM di bank milik negara (BUMN).

Dikutip dari Jawapos, kebijakan ini akan diterapkan dalam dua tahap pada tahun 2025, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa (17/12).

Penghapusan utang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tahap pertama akan direalisasikan pada Januari 2025, diikuti tahap kedua setelah Maret 2025.

Baca Juga:Pinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan JutaLPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kencana

“Insya Allah,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

Maman mengungkapkan bahwa sekitar 1,097 juta pelaku UMKM diproyeksikan menerima fasilitas penghapusan utang ini.

Namun, angka tersebut masih fluktuatif karena proses review terus berjalan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Proses ini, menurutnya, memerlukan kehati-hatian mengingat sebagian besar pelaku UMKM sudah sulit dilacak keberadaannya.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian sangat penting dalam implementasi kebijakan ini, sehingga peran Bank Himbara diperlukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, Maman menyebut kemungkinan perpanjangan kebijakan ini jika dalam enam bulan pertama pelaksanaan terdapat kendala teknis di lapangan.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi masalah moral hazard bagi UMKM yang belum mendapatkan fasilitas.

Baca Juga:WOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 JutaKoperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu Kemana

Ia menambahkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah dapat diajukan ke Presiden jika perpanjangan diperlukan.

“Kita akan mengajukan ke Pak Presiden untuk melakukan revisi PP untuk kita perpanjang,” pungklasnya.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan stimulus bagi pelaku usaha kecil di Indonesia. (permana)

0 Komentar