“Peta tata ruang adalah dasar utama perizinan. Sayangnya, karena RDTR belum terdigitalisasi, data ini belum bisa diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun OSS sebenarnya sudah mempermudah perizinan, keterbatasan ini membuat masyarakat masih harus berkonsultasi langsung ke DPUTR atau melalui forum tata ruang untuk membahas usulan mereka,” jelas Andri.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP, Zulyaden, memaparkan lima sektor usaha dominan di Kota Tasikmalaya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
*Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
*Industri produk makanan lainnya.
*Industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.
*Perdagangan eceran berbagai macam barang, terutama makanan.
*Kedai makanan.
Berdasarkan jumlah NIB yang diterbitkan hingga 2024, usaha mikro dan kecil (UMK) mendominasi dengan total 58.908 NIB. Sementara itu, usaha non-UMK hanya mencapai 143 NIB.
Baca Juga:WOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 JutaKoperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu Kemana
Meski menghadapi kendala, Kota Tasikmalaya mencatatkan peningkatan realisasi investasi signifikan pada 2022. Namun, tren ini sedikit menurun pada tahun berikutnya. Berikut data realisasi investasi berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM):
– *2021*: Rp102.919.681.141
– *2022*: Rp711.571.525.378
– *2023*: Rp470.868.759.900
– *2024* (hingga Triwulan II): Rp467.682.920.751
Zulyaden menilai, meskipun ada kemajuan, kontribusi investasi masih kecil dibandingkan potensi yang dimiliki Kota Tasikmalaya, terutama di sektor jasa.
“Realisasi investasi menunjukkan ada peningkatan, namun masih perlu dorongan besar untuk menarik lebih banyak investor, terutama di sektor prioritas seperti perdagangan, industri makanan, dan jasa,” tambah Zulyaden. (Firgiawan)