Pansus Raperda Kemudahan Berusaha Soroti Kendala Investasi di Kota Tasikmalaya

budi mahmud saputra, anggota pansus raperda kemudahan investasi
Budi Mahmud Saputra, anggota Pansus Raperda Kemudahan Berusaha DPRD Provinsi Jawa Barat saat mengikuti pembahasan dengan instansi terkait. (IST)
0 Komentar

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif untuk menarik investasi. Menurutnya, fenomena ketidakpastian atau konflik saat investor hendak masuk perlu diminimalisasi.

“Kondusivitas daerah harus diprioritaskan. Jangan sampai lambat terus, nanti investor kapok. Raperda ini harus bisa menjembatani aspek kondusivitas agar investasi bisa masuk tanpa hambatan,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya integrasi sistem perizinan, percepatan penyerahan aset daerah, dan sinkronisasi aturan agar semua pihak terkait memahami perannya.

Baca Juga:WOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 JutaKoperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu Kemana

“Serahkan aset secepatnya agar bisa dikelola pemerintah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Semoga dengan langkah-langkah ini, iklim investasi di Tasikmalaya semakin baik,” ujarnya.

Melalui Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha, Pansus berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien, sehingga investasi di Jawa Barat, khususnya Kota Tasikmalaya, semakin meningkat.

“Raperda ini diharapkan mampu membuka peluang investasi yang luas, meningkatkan pendapatan daerah, dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kami optimistis dengan dukungan semua elemen, kondisi ini akan segera membaik,” pungkas Budi.

Investasi di Kota Tasikmalaya Masih Terkendala

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya terus berupaya meningkatkan iklim investasi, meskipun sejumlah kendala masih menjadi hambatan utama.

Salah satu tantangan terbesar adalah belum terselesaikannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berdampak pada kemudahan proses perizinan dan realisasi investasi.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Andri Ikbal Maulana, menjelaskan bahwa investasi di Kota Tasikmalaya masih terbilang rendah, meskipun jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi.

“Mayoritas penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam beberapa tahun terakhir berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara itu, perusahaan dengan modal usaha besar dan menengah belum terakumulasi secara signifikan dalam data riil,” ujar Andri.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

Ia menambahkan, kendala utama dalam proses perizinan adalah belum adanya RDTR yang terdigitalisasi. Akibatnya, masyarakat harus berkonsultasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memperoleh informasi tata ruang.

0 Komentar