TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Saat ini, rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut tengah dalam proses pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pansus menargetkan perda ini dapat disahkan pada awal tahun 2025.
Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menggelar rapat terkait ranperda ini.
Baca Juga:LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Yakin Lolos Verifikasi Penyedia Layanan dan Bantuan Hukum bagi DesaReal Madrid Konfirmasi Cedera Mbappe, Apa Dampaknya?
Dalam rapat-rapat tersebut, pansus membahas setiap pasal secara mendetail dan melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil studi banding ke daerah lain yang telah memiliki perda serupa.
Ranperda ini, menurut Aditya, termasuk dalam program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) periode 2022-2024.
Namun, proses pembahasannya sempat terhambat karena adanya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Aditya menjelaskan bahwa Ranperda KTR merupakan turunan dari instruksi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap kota dan kabupaten di Indonesia untuk memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok sekaligus memberikan ruang bagi perokok.
Perda ini tidak bertujuan melarang merokok sepenuhnya, tetapi membatasi dan mengatur penggunaannya, terutama di kawasan tertentu seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, kendaraan umum lokal, tempat kerja, dan area publik lainnya.
Baca Juga:Teknisi AHASS Indonesia Berlaga di Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest 2024AHASS Care, Komitmen Nyata untuk Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan
”Jadi ada sekitar enam sampai tujuh kawasan tanpa rokok itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini kepada Radartasik.id, Jumat, 14 Desember 2024.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun rokok memiliki dampak negatif, industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang membatasi aktivitas merokok tanpa mengabaikan kontribusi ekonominya.
Aditya berharap ranperda ini dapat difinalisasi dan disahkan pada awal tahun 2025.
Meskipun fasilitasi pengesahan perda di Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah ditutup pada pertengahan Desember, baik eksekutif maupun legislatif telah sepakat untuk mempercepat proses pengesahan.
Dengan demikian, perda ini diharapkan segera berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Tasikmalaya.