TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum audiensi yang digelar Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (GMPK) pada 12 Desember 2024 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya terpaksa dibatalkan. Forum yang bertujuan membahas peredaran rokok ilegal dan cukai kadaluarsa itu gagal dilanjutkan karena absennya dua pihak penting, yaitu Bea Cukai Tasikmalaya dan Public Relations (PR) salah satu perusahaan rokok.
“Kami sudah mempersiapkan forum ini dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk bersama-sama mencari solusi atas maraknya peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa di Kota Tasikmalaya. Namun, dengan ketidakhadiran Bea Cukai dan perusahaan, kami merasa seolah-olah yang seharusnya bertanggung jawab tidak peduli dengan masalah yang sedang krusial ini,” ujar Ketua GMPK, Ujang Amin, Jumat (13/12/2024).
Meski forum dibatalkan, sejumlah instansi lain hadir dalam audiensi. Namun, absennya dua pihak yang dinilai memiliki peran utama membuat diskusi tidak dapat berlanjut. Ujang menegaskan, GMPK akan melakukan aksi besar-besaran jika tidak ada respons yang memadai dari pihak Bea Cukai, perusahaan rokok, dan DPRD Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Koperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu KemanaAnggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!
“Kami sudah cukup menunggu solusi konkret. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi kami. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait,” tambahnya.
Masalah peredaran rokok ilegal dan cukai kadaluarsa merupakan isu nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun, GMPK menilai pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait masih jauh dari optimal.
“Ini bukan hanya soal regulasi yang dilanggar, tetapi juga soal kesehatan masyarakat yang terancam akibat peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa. Kami akan terus berjuang sampai ada tindakan nyata,” tegas Ujang.
Ujang juga menyampaikan kritik terhadap DPRD Kota Tasikmalaya yang dinilai kurang maksimal memastikan kehadiran pihak terkait. Menurutnya, DPRD berdalih surat pemanggilan untuk perusahaan tidak diterima karena alamat yang tidak diketahui dengan pasti. “Sebagai lembaga yang harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak terkait, DPRD seharusnya lebih cermat dalam memastikan semua pihak dapat hadir dalam forum yang sudah dijadwalkan,” ujarnya.