Reklame Liar di Pusat Kota Tasikmalaya Dibabat Petugas

penertiban reklame
Petugas menertibkan reklame liar di salah satu sudut Kota Tasikmalaya pada Kamis 12 Desember 2024. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah reklame liar yang dipasang di sekitar 20 titik di pusat Kota Tasikmalaya ditertibkan oleh tim gabungan Pemkot Tasikmalaya pada Kamis (12/12/2024).

Penertiban ini difokuskan pada reklame yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pada pohon dan tiang listrik.

Kepala Bidang Tibum, Tranmas, dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Budhi Hermawan, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kolaborasi antara beberapa instansi, termasuk Dispenda, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan Mudah

“Kami hanya membantu pengamanan dalam menjaga estetika kota. Banyak reklame yang dipasang secara ilegal atau di tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.

Penata Ruang Ahli Muda DPUTR Kota Tasikmalaya, Gumilang Herdis, mengungkapkan bahwa reklame yang ditertibkan sebagian besar berupa iklan komersial yang dipasang tanpa izin, seperti kursus atau iklan lainnya yang menempel pada pohon dan tiang listrik.

“Di seputaran pusat kota, ada sekitar 20 titik reklame ilegal yang mayoritas tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak reklame,” katanya.

Selain penertiban, pihak berwenang juga melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap reklame yang terpasang.

“Kami akan mengecek apakah reklame tersebut sudah membayar pajak melalui Bapenda, dan juga mengevaluasi ukuran serta lokasi pemasangannya,” lanjut Gumilang.

Kedepannya, penertiban reklame liar akan terus dilanjutkan secara rutin.

“Kami akan terus memantau dan menertibkan reklame yang menempel di bangunan dan tempat yang tidak sesuai, serta memastikan pajaknya sudah dibayar,” tegas H. Budhi.

Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan estetis, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan pajak reklame di Kota Tasikmalaya. (Firgiawan)

0 Komentar