BANJAR, RADARTASIK.ID – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penetapan Upah Minumun Kota (UMK) tahun 2025.
Rapat koordinasi tersebut digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kota Banjar), Rabu 11 Desember 2024.
Kadisnaker Kota Banjar Sunarto mengatakan, saat ini terbit Permenaker nomor 16 tahun 2024 yang mengatur potensi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Permenaker tersebut dirancang untuk melindungi kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Orang Berebut 1.600 Formasi PPPK Garut, Masuk Tahap Tes CATLembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan Sunset
Namun, dalam pelaksanaanya harus memperhatikan dampaknya. Terlebih, dampak kenaikan terhadap dunia usaha, terutama industri dan padat karya yang nonabete saat ini mulai menggeliat.
Dia menyebut, rakor Depeko Banjar mengusulkan besaran UMK dengan menggunakan rumus PP 16 tahun 2024 dan PP 51 tahun 2023.
“Rumus dalam penentuan UMK tahun 2025 dari UMK 2024 ditambah penyesuian upah tahun 2025,” jelasnya.
Kata dia, penyesuian upah 2025 dari perkembangan inflasi ditambah PE dikali alpha dikali UMK tahun 2024.
UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.070.192, inflasi 2,09 persen, PE 4,63 persen ditambah alpha PP 16 2024 sebesar 1,0 dan PP 51 2023 sebesar 0,3 persen.
“Namun kita patuh terhadap pemerintah terhadap kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Sehingga UMK naik menjadi Rp 2.204.755 atau naik sebesar Rp 134.562,” jelasnya.
Lanjut dia, penentuan UMK tahun 2025 belum final. Sebab belum dilakukan sidang plen. Masih menunggu UMP Jawa Barat.
Baca Juga:Mahasiswa Kota Banjar Turun ke Jalan, Soroti Kasus Korupsi Porkot Perdana di Kota Banjar Dimulai, Empat Kontingen Akan Bersaing
Sidang pleno akan dilakukan hari ini, setelah besaran UMP Jawa Barat turun.
“Kita kan hanya merekomendasikan, nanti ditentukan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi mengaku penetapan UMK Banjar tahun 2025 masih menunggu hasil UMP Jawa Barat.
“Kan UMP Jabar belum turun, kalau besarannya lebih tinggi gimana. Karena UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP,” ujarnya. (Anto Sugiarto)