BANJAR, RADARTASIK.ID – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) Banjar 2025 diusulkan sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024. Namun itu belum final.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar menanggapi kenaikan UMK itu. Mereka belum sepakat terhadap besaran UMK Banjar tahun 2025.
“Kami tidak sepakat. Sepakat untuk tidak sepakat,” ucap Ketua Apindo Kota Banjar H Oni Kurnia, Rabu 11 Desember 2024.
Baca Juga:Ribuan Orang Berebut 1.600 Formasi PPPK Garut, Masuk Tahap Tes CATLembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan Sunset
Diakuinya, ketidaksepakatannya karena gubernur Jabar tidak mewajibkan menentukan besaran UMK sebesar 6,5 persen.
Kata dia, sebenarnya penentuan besaran UMK bisa mengacu pada PP 51 tahun 2023 dan sampai saat ini masih berlaku dengan menggunakan alpha sebesar 1,0.
“Besaran alpha itu antara 1,0 sampai 3. Harus merupakan angka yang diambil dari sumbangan pekerja hingga pengangguran baru muncul angka. Tapi ini tidak,” tegasnya.
Pihaknya sangat keberatan dengan kenaikan UMK 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.070.192 dan akan naik menjadi Rp 2.204.755.
“Kita sangat keberatan dengan upah yang tinggi tersebut, kita tidak sepakat. Sepakat untuk tidak sepakat,” tegasnya.
Pihaknya mengusulkan besaran UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.142.213,98 atau ada kenaikan sekitar Rp 72.021,98 atau sekitar 3,48 persen.
Meski begitu, pihaknya tetap taat hukum atas besaran kenaikan upah. Tapi mengusulkan bagi rekan perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah tersebut.
Baca Juga:Upah Minimum Kota Banjar Diusulkan Naik 6,5%, Nominalnya Jadi SeginiMahasiswa Kota Banjar Turun ke Jalan, Soroti Kasus KorupsiÂ
“Mohon dipikirkan jalan keluarnya, demi menyelamatkan keberlangsungan usaha. Ini bagi perusahaan yang tidak mampu, jangan sampai terjadi PHK karena tidak mampu membayar UMK,” ujarnya. (Anto Sugiarto)