Dalam Bayang-Bayang Pidana, PGRI Kabupaten Tasikmalaya Desak Pembentukan UU Perlindungan Guru

PGRI Kabupaten Tasikmalaya
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Akhamd juga mengingatkan bahwa dahulu, guru sering kali menegur atau bahkan menghukum siswa yang nakal, namun hal itu kini menjadi lebih sulit, terutama dengan pengaruh media sosial yang sangat kuat pada anak-anak.

Guru kini merasa lebih terancam karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Mereka khawatir bahwa tindakan disipliner yang diterapkan pada siswa bisa berujung pada masalah hukum, yang menyebabkan banyak guru merasa waswas.

Baca Juga:Membangun Ketahanan Pangan Lewat Pemuda, Polbangtan Bogor, TPAKD, dan Dunia Usaha BersinergiInilah Harga New Honda PCX160, Skutik Premium dengan Teknologi Terkini dan Desain Mewah

Selain itu, Akhmad menilai bahwa dengan perubahan kepemimpinan di tingkat pusat, baik itu di pemerintahan maupun di kementerian pendidikan, ada peluang untuk menciptakan keseimbangan dalam posisi guru.

Jika peran guru sebagai pendidik yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa tetap dihargai sesuai dengan undang-undang, maka perlu adanya regulasi yang mengatur hubungan antara guru, orang tua, dan masyarakat.

Kolaborasi yang lebih erat antara guru dan orang tua, serta penataan ulang sistem pendidikan, akan memberikan kejelasan dalam rangkaian perundang-undangan yang melibatkan profesi guru. ”Banyak yang harus dibenahi,” ucapnya. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar