TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah pusat untuk segera merumuskan Undang-Undang Perlindungan Guru guna memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi profesi guru.
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana, mengungkapkan, perlindungan hukum bagi guru sangat penting, mengingat banyaknya tantangan emosional yang dihadapi oleh guru dalam proses pendidikan.
Ia menjelaskan, seorang guru sering kali dihadapkan dengan situasi di mana mereka harus menangani banyak siswa dengan karakter yang berbeda-beda, yang merupakan hal yang sangat manusiawi.
Baca Juga:Membangun Ketahanan Pangan Lewat Pemuda, Polbangtan Bogor, TPAKD, dan Dunia Usaha BersinergiInilah Harga New Honda PCX160, Skutik Premium dengan Teknologi Terkini dan Desain Mewah
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjerat masalah hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.
H Akhmad menekankan bahwa, meskipun anak-anak sudah terlindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, guru yang berinteraksi langsung dengan mereka juga memerlukan perlindungan hukum serupa.
PGRI telah menyuarakan hal ini sejak sebelum pandemi Covid-19, karena mereka merasa bahwa profesi guru memerlukan payung hukum yang jelas, terutama ketika menghadapi masalah yang berhubungan dengan proses pendidikan.
Menurut Akhmad, ketika suatu Undang-Undang Perlindungan Guru ada, paling tidak akan ada proses penyelesaian yang jelas.
Ia menegaskan bahwa tidak semua masalah yang melibatkan guru harus diselesaikan melalui jalur pidana.
Selama ini, banyak kasus yang melibatkan guru berakhir dengan proses hukum pidana, yang menyebabkan ketakutan dan keraguan di kalangan guru saat berhadapan dengan persoalan siswa.
”Jadi ketika ada persoalan terkait siswa dan guru di sekolah, kenapa tidak dimediasi oleh komite?” ujar Akhmad kepada Radartasik.id, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca Juga:Perayaan Dua Dekade Karisma Honda Automotive Team Bandung, Merayakan Sejarah dan PersaudaraanSinergi Polbangtan Bogor dan PT Pupuk Kujang, Langkah Besar Menuju Swasembada Pangan Indonesia
Jika masalah disikapi dengan cara yang lebih negatif, seperti membiarkan siswa yang nakal tanpa teguran, maka pendidikan di sekolah bisa kehilangan maknanya.
Lebih lanjut, Akhmad berharap dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Guru, peran komite sekolah bisa diperkuat.
Komite sekolah, yang mewakili orang tua dan masyarakat, dapat berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara guru dan siswa. Dengan demikian, tidak semua persoalan harus langsung melibatkan jalur hukum.
Penguatan fungsi komite sekolah akan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah pendidikan dengan cara yang lebih bijaksana.