Di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di 9 TPS di empat desa dari dua kecamatan, jumlah surat suara disesuaikan agar sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
Selain itu, Bawaslu menemukan ketidaksesuaian dalam elemen data disabilitas pada hasil rekapitulasi, yang menunjukkan angka 0 pada C-Hasil KWK Gubernur, sementara di D-Hasil KWK Kecamatan ditemukan angka 442 pada satu TPS di salah satu kecamatan.
Di sisi lain, pada hasil rekapitulasi data di tingkat kecamatan, terdapat kesalahan pada penempatan jumlah surat suara yang diterima oleh TPS, yang tidak sesuai dengan DPT ditambah 2,5 persen pada Pemilihan Gubernur/Bupati, yang ditemukan di 14 TPS di lima desa di satu kecamatan.
Baca Juga:Promo 12.12 Blibli, Dapatkan Mesin Cuci LG Hemat Energi dengan Diskon BesarSeminar Internet dan Keamanan Online di MAS Persis Sindangkasih, Edukasi Penting untuk Generasi Digital
”Dan terdapat salah penempatan jumlah pengguna hak pilih antara laki-laki dan perempuan pada C-Hasil KWK Bupati di satu satu desa satu kecamatan,” ungkap Tamrin. (Diki Setiawan)