TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan tugas pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam (GDI) Kecamatan Singaparna pada tanggal 5 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tetap konsisten dengan hasil yang sudah ditetapkan di tingkat kecamatan.
Baca Juga:Promo 12.12 Blibli, Dapatkan Mesin Cuci LG Hemat Energi dengan Diskon BesarSeminar Internet dan Keamanan Online di MAS Persis Sindangkasih, Edukasi Penting untuk Generasi Digital
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu untuk memastikan tidak ada perubahan berupa penambahan atau pengurangan suara.
Pengawasan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024.
Dodi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu memastikan bahwa di 39 kecamatan, tidak ada perubahan data perolehan suara. Tidak ada penambahan atau pengurangan suara yang ditemukan.
”Namun, terdapat permasalahan teknis, seperti jumlah surat suara yang diterima di beberapa kecamatan yang tidak sesuai, serta kesalahan elemen data pemilih terkait gender, di mana kategori laki-laki dan perempuan tertukar,” ungkap Dodi kepada Radartasik.id, Minggu, 8 Desember 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya merupakan tugas administratif, tetapi juga sebuah bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah rakyat.
Menurutnya, Bawaslu berperan penting untuk memastikan setiap suara yang diberikan masyarakat, sekecil apa pun, tidak akan hilang atau berubah.
Ia menambahkan bahwa setiap surat suara adalah harapan, dan tugas Bawaslu adalah untuk menjaga agar harapan tersebut tetap utuh, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Napoli Disingkirkan Lazio di Coppa Italia, Apakah Sebuah Berkah atau Petaka?AHM Dukung Pemberdayaan Ekonomi Komunitas Difabel Melalui Program UMKM di Magelang
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu juga memberikan beberapa saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil pengawasan.
Salah satu temuan yang belum terkonfirmasi tindak lanjutnya adalah perubahan data surat suara yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).