Sudah 45 Hari Pencemaran Air di Tamansari Kota Tasikmalaya Berlarut

pencemaran air di tamansari kota tasikmalaya
Warga Sinargalih mengambil sampel air parit yang biasa mengalir ke sumur dan lahan pertanian warga. Air itu biasa mereka gunakan untuk MCK. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pekan ini, sungai yang berada tepat di dekat kolam ikan dan sumur warga kembali menguning. Tidak hanya berubah warna, kali ini tampak serpihan-serpihan kecil berwarna putih dan mengkilap. Warga menduganya sebagai cacahan plastik. Mereka khawatir, kejadian 45 hari lalu kembali terulang.

Lebih dari sebulan lalu, Radar Tasikmalaya menyambangi lokasi kolam ikan tercemar dengan ‘pemandangan berbau’ adanya puluhan kilo ikan pada suatu kolam yang menghitam itu, tampak mati membusuk.

Sejak saat itu pula hingga saat ini, warga masih menduga-duga penyebab terkontaminasinya air yang biasa mereka gunakan untuk mandi, cuci dan kakus (MCK)itu. Apakah akibat adanya kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir, atau ada tambahan dari Pabrik Daur Ulang Plastik yang letaknya 600 meter dari pemukiman.

Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks

Keduanya dicuriga lantaran warga mengambil kesimpulan dari jarak pemukiman menuju kedua tempat itu kurang dari satu kilometer saja. Apalagi, terdapat bau tak sedap pula dari sumur mereka. Ditambah pada aliran sungai terdapat cacahan plastik.

Namun sayang, dugaan itu belum dilirik Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk diperjelas penyebabnya.

Saat pertama kali Radar, menerbitkan berita pencemaran air di Sinargalih Kelurahan Tamansari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya sempat membuat rembuk dengan warga dan pemilik pabrik daur ulang plastik. Waktu itu, Kepala Dinas LH, Deni Diyana, pun langsung mengakui kelemahan yang terjadi di IPAL TPA sebagai penyebab pencemaran.

Tapi reportase tak selesai di sana. Belakangan terungkap bahwa pabrik daur ulang plastik yang sudah dicurigai oleh warga sebagai penyebab lain pencemaran, merupakan milik salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Fakta lain yang ditemukan adalah pabrik tersebut tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), lantaran bangunannya berdiri di atas zona hijau.

Setelah fakta-fakta ini diketahui publik, Pemerintah Kota Tasikmalaya justru memberikan ruang pabrik untuk mengurus izinnya. Sedangkan masalah pencemaran seolah dilupakan.

Mereka juga tampak tidak sigap, ketika mengetahui para warga kembali mengeluhkan masalah kesehatan kulit akibat kembali menggunakan air dari sumur yang diduga tercemar, untuk mandi. Warga kembali menggunakan tercemar lantaran tak ada sumber air bersih di lingkungan mereka.

0 Komentar