TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya, Muhamad Riza Noorzaman, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan ganti rugi kepada warga terdampak pencemaran air yang terjadi di Sungai Cipajaran, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, pencemaran tersebut telah menyebabkan kerugian ekologis, ekonomi, dan kesehatan yang signifikan.
Pencemaran air telah menyebabkan kematian ribuan ikan di 103 kolam warga. Hal ini berdampak langsung pada usaha warga yang mengandalkan tangkapan ikan untuk mata pencaharian mereka.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
“Dampak ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem sungai,” ujar mahasiswa Ekonomi Pembangunan Unsil, Muhamad Riza Noorzaman, Jumat 6 Desember 2024.
Diketahui warga menerima ganti rugi senilai Rp 22.000 untuk perkilogram ikan-ikan milik mereka yang mati, setelah terdampak pencemaran sejak Oktober lalu. Warga juga mengatakan, sejumlah uang ini tak sepadan dengan kerugian alam yang rusak, yang dirasakan mereka.
“Kerugian yang mereka alami tidak hanya terkait dengan ikan mati, tetapi juga penurunan kualitas air dan ekosistem di sekitar kolam, maka diperlukan juga perhatikan terhadap ekosistem perairan sekitar yang dikhawatirkan ikut turunnya kualitas hidup masyarakat di sana,” ujarnya.
Riza kemudian mengulas soal penelitian yang pernah dilakukan oleh dosennya di jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Siliwangi. Penelitian itu dilakukan pada 2022 lalu. Itu artinya, kata Riza, kejadian air tercemar ini bukan yang pertama kali terjadi pada tahun 2024.
“Dalam Jurnal Ilmu Ekonomi “Welfare” Universitas Siliwangi pada Mei 2022, penelitian ini mengkaji dampak keberadaan TPA Ciangir terhadap masyarakat di sekitar lokasi, khususnya di Kampung Ciangir, Kelurahan Mugarsari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya terdapat sebanyak 52% responden menyatakan bahwa udara di sekitar tempat tinggal mereka sudah tercemar. Mayoritas juga melaporkan bahwa mereka pernah mengalami sakit yang disebabkan oleh pencemaran udara. Selain itu, 53% responden menyatakan bahwa air sumur yang mereka gunakan telah tercemar,” ungkap Riza.
Meski Dinas LH sempat menyinggung bentuk tanggungjawabnya sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 Poin D. menurut Riza kondisi terkini warga dan seterusnya harus dipastikan tak merugi. Apalagi, keluhan warga soal gatal-gatal pada tubuhnya. Layanan kesehatan terpadu dan tidak menyulitkan harus diberikan.