Masa Berlaku Akreditasi Habis, Layanan Uji KIR Kendaraan Dishub Kota Tasikmalaya Disetop Hari Ini

Pelayanan uji kir kendaraan dinas perhubungan, akreditasi operasional,
Petugas UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya masih memberikan pelayanan di hari terakhir berlakunya akreditasi, Rabu (4/12/2024). Hari ini (Kamis 5/12/2024) Dishub menghentikan pelayanan sampai ada perpanjangan atau pembaruan akreditasi.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Layanan uji kir di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya disetop untuk hari ini, Kamis (5/12/2024). Hal ini berkaitan dengan habisnya akreditasi juga operasional pemeriksaan, Rabu (4/12/2024).

Akreditasi UPTD PKB Dishub Kota Tasikmalaya sudah habis masa berlakunya per tanggal 4 Desember 2024. Sehingga secara administrasi, UPTD tidak bisa memberikan mengeluarkan sertifikat kelaikan kendaraan.

Hal itu diakui oleh Kepala UPTD PKB Dishub Kota Tasikmalaya Raden Rahmat yang mengatakan akreditasi berlaku untuk 4 tahun. Tahun ini tepatnya 4 Desember sudah habis dan perlu perpanjangan. “Habis berlakunya hari ini,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (4/11/2024).

Baca Juga:Partisipasi Menurun, Suara Pemilih Laki-Laki Banyak yang Hilang di Pilkada Kota TasikmalayaIni Pemicu Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Bisa Terjadi

Pihaknya sudah mengajukan perpanjangan sejak sebulan lalu ke Kementerian Perhubungan. Sementara ini belum ada tindak lanjut pemeriksaan dari tim pemeriksa. “Informasinya besok tiba di sini, mudah-mudahan tidak ada kendala,” ucapnya.

Sehubungan dengan habisnya masa akreditasi, pihaknya pun memilih menghentikan layanan untuk sementara. Pasalnya, secara legal formal pihaknya belum memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat kelayakan. “Hasil konsultasi dengan kementerian, untuk pemilik kendaraan kami mohon maaf karena pelayanan kita setop dulu besok (hari ini), fokus dulu untuk pelaksanaan akreditasi,” terangnya.

Jika proses akreditasi selesai dan tanpa kendala, layanan PKB akan langsung berjalan kembali pada Jumat 6 Desember 2024. Dengan catatan sudah ada pemeriksaan sudah selesai dan mendapatkan legal formal. “Minimal sudah ada berita acara (akreditasi), kita bisa buka pelayanan kembali,” ucapnya.

Secara sarana dan pelayanan, menurut Rahmat, perpanjangan akreditasi bisa berjalan dengan lancar. Karena pihaknya pun melakukan evaluasi dan pembenahan. “Kemarin juga kita sudah lakukan kalibrasi sebagai salah satu hal yang perlu dipenuhi,” ucapnya.

Disinggung dampak dari penghentian layanan PKB, Rahmat menilai tidak akan begitu vital. Apalagi jika jangka waktunya hanya satu hari sehingga penundaan layanan bisa ditanggulangi hari berikutnya. “Karena per hari paling di angka 30 kendaraan,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar