Rahmat menerangkan bahwa di TPS-nya ada beberapa warga yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS untuk mencoblos. Tanpa sepengetahuan para saksi, Ketua RT mengarahkan agar petugas melakukan jemput bola. “Dari lima itu kan mi imal harus ada dua saksi, ini jangankan hadir diajak pun tidak,” ucapnya.
Maka dari itu dia melaporkan ketua RT tersebut karena ada indikasi penggiringan suara untuk salah satu paslon. Meskipun dirinya tidak memastikan ada tidaknya praktik money politic. “Yang mendorong dan mengajak itu ibu RT sendiri,” tururnya.
Mengenai adanya aksi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan. Dari mulai pelanggaran administrasi, netralitas ASN, termasuk adanya indikasi praktik money politic di Pilkada. “Ada beberapa yang sudah kami putuskan, ada beberapa yang kami tangani,” ucapnya.
Baca Juga:H Amir Mahpud: Lawan yang Kalah di Pilkada Bisa Diajak, Kecuali "Kaum Abu-Abu"Calon Wali Kota Tasikmalaya Yanto Oce Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos
Disinggung soal aksi tersebut mempertanyakan pengawasan Bawaslu terhadap money politic, saat ini pun pihaknya sedang memproses adanya dugaan pelanggaran tersebut. Hal itu berdasarkan adanya informasi yang masuk dari petugas di lapngan. “Saat ini kami sedang menelusuri untuk terpenuhinya formil materil,” ucapnya.
Ada sekitar 11 perkara yang sudah ditangani Bawaslu Kota Tasikmalaya yang rata-rata bukan berdasarkan laporan warga. Namun dari temuan lapangan juga informasi awal dari warga yang ditindaklanjuti dengan penelusuran. “Hanya ada 1 dari laporan warga,” katanya.(rangga jatnika)