Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya Digeruduk, Tokoh dan Aktivis Lakukan Aksi Bakar Ban

Bawaslu kota tasikmalaya, aksi bakar ban, pelanggaran pilkada money politic
Tokoh dan aktivis melakukan aksi bakar ban di halaman Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Kamis (28/11/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Puluhan tokoh dan aktivis menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya dan melakukan aksi bakar ban, Kamis (28/11/2024). Mereka mempertanyakan pengawasan lembaga pengawas tersebut terkait pelanggaran Pilkada termasuk praktik money politic.

Massa aksi datang ke lokasi dan menempelkan beberapa poster satire mengenai praktik money politic. Beberapa ban bekas yang dipersiapkan pun langsung dibakr di halaman kantor Bawaslu.

Koordinator aksi, Asep Rizal Asyari menerangkan bahwa praktik-praktik pelanggaran Pilkada terjadi di Pilkada Kota Tasikmalaya, khususnya money politic. Kendati demikian dia belum mendengar ada yang diproses hukum atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Semuanya tahu apa yang terjadi,” ucapnya.

Baca Juga:H Amir Mahpud: Lawan yang Kalah di Pilkada Bisa Diajak, Kecuali "Kaum Abu-Abu"Calon Wali Kota Tasikmalaya Yanto Oce Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos

Asep Rizal menegaskan gerakan ini bukan mempersoalkan tentang paslon mana yang menang dan kalah. Namun ketika Bawaslu tidak bekerja, artinya Pilkada Kota Tasikmalaya terlaksana tidak dengan proses yang baik. “Ini bukan proses kekecewaan atas kekalahan, ada proses penyelenggaraan yang membuat kita resah,” ujarnya.

Seharusnya Bawaslu hadir menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Terkait bukti, menurutnya itu merupakan tanggung jawab Bawaslu sebagai pengawas. “Bawaslu lah yang harus membuktikannya karena mereka digaji untuk melaksanakan tugas itu, kalau memang ada ya proses,” tuturnya.

Aktivis Islam Ustaz Iri Syamuri juga menyampaikan bahwa Bawaslu ibarat wasit dalam pertandingan sepakbola. Di mana keberadaannya harus bisa menindak ketika ada peserta atau pemain yang berbuat curang. “Jangan mengandalkan ada warga yang melapor,” ungkapnya.

Jika memang Bawaslu mengandalkan laporan dari warga, menurutnya tidak perlu ada lembaga pengawas. Karena hal itu menunjukkan fungsi pengawasan mereka tidak berjalan. “Sudah saja jadi badan pengaduan, bukan pengawasan,” katanya.

Dirinya angkat jempol bagi peserta yang melakukan pelanggaran di Pilkada Kota Tasikmalaya ini. Karena bisa membuat melakukannya tanpa diketahui oleh pengawas. “Sungguh hebat, bisa membuat Bawaslu tidak berkutik,” tuturnya.

Pada kesempatan itu salah salah seorang warga dari massa aksi juga membuat laporan mengenai pelanggaran prosedur di TPS. Dia adalah Rahmat Apriatna (67) warga Lengkongsari Kecamatan Tawang.

0 Komentar