Tatang memaparkan bahwa saat ini, banyak jabatan di Kota Tasikmalaya yang kosong. Di mana sementara posisi-posisi kosong itu diduduki Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt). “Banyaknya jabatan kosong ini tentu akan menjadi pekerjaan Wali Kota Tasikmalaya yang baru,” ujarnya.
Tidak bisa dipungkiri, rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintah tidak lepas faktor politis. Secara naluriah, pegawai-pegawai yang membidik pengisian jabatan yang kosong sangat mungkin terjebak di ruang politik praktis. “Misal ikut memenangkan salah satu paslon agar nantinya bisa menempati posisi jabatan yang diinginkan,” katanya.
Dampaknya, para oknum pegawai tersebut akan mengesampingkan tugasnya di pemerintahan. Pasalnya sibuk dalam praktik politik yang tentu menguras waktu dan energi. “Pada akhirnya, dampaknya pada pelayanan kepada masyarakat yang menjadi buruk,” ucapnya.
Baca Juga:50 Karateka Muda Bertarung dalam The 3rd Indonesia Open Fullcontact Karate Championship 2024 di TasikmalayaYusro dan Gandara Group Salawat Akbar Bersama 7.000 Anak Yatim di HZ Mustofa
Untuk itu Bawaslu dan para pengawas di bawahnya termasuk Pemkot Tasikmalaya perlu mengawasi para ASN di Kota Tasikmalaya. Supaya bekerja sebagaimana mestinya tanpa ikut campur dengan urusan politik praktis. “Terlepas motif jabatan atau bukan, kerawanan netralitas ASN ini harus diawasi ketat,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad menjelaskan bahwa netralitas ASN masuk dalam peta kerawanan Pilkada. Bahkan dinilai kerawanannya cukup tinggi. “Apalagi di pemilu sebelumnya ada beberapa kasus ASN tidak netral,” ucapnya saat melakukan deklarasi netralitas ASN bersama para Camat dan Lurah di Hotel Aston Inn, Selasa (15/10/2024).
Bukan hanya berkaitan dengan kegiatan kampanye atau mobilisasi massa, Enceng juga mengingatkan ASN di jabatan tertentu agar tidak sembarangan menggunakan kewenangan. Seperti halnya membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Atau merugikan pasangan tertentu,” ucapnya.
Netralitas ASN sudah menjadi hal yang mutlak karena diatur oleh undang-undang yang dikuatkan PKPU. Ketika ada ASN yang bersikap tidak netral, tentunya ada konsekuensi berupa sanksi. “Pelanggarannya masuk pidana pemilu,” ujarnya.(rangga jatnika)