Buruh di Garut Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

Buruh
Ratusan buruh di Kabupaten Garut melakukan aksi unjuk rasa, Kamis 21 November 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 21 November 2024.

Ratusan buruh itu dari berbagai organisasi, seperti Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Serbumusi) Kabupaten Garut serta Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Garut.

Mereka melakukan perjalanan dari Leles dan bertemu di Bundaran Simpang Lima untuk melakukan orasi. Kemudian melanjutkan perjalanan ke gedung bupati serta kantor DPRD Kabupaten Garut.

Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarPerjalanan Dinas Luar Negeri Pemkab Garut Jadi Temuan BPK

Para buruh menyampaikan beberapa tuntutan di banner yang mereka bentangkan, baik di mobil komando maupun dibawa peserta aksi unjuk rasa.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan mereka di antaranya pemerintah melaksanakan putusan MK NO.168/PUU-XXI 2023 secara utuh, kemudian menolak upah murah, selanjutnya meminta pemberlakukan UMSK (Upah Minumun Sektor).

Kemudian tentutan indikator 1 Sd 1.2, upah minimum harus berdasarkan KHL, naikan upah minum garut tahun 2025, serta hapuskan tenaga kerja outsouching di PT Pratama Abadi.

Sekretaris Serbumusi PT Pratama Nining Siti Putri mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan buruh mengadakan aksi untuk kesejahteraan buruh di Kabupaten Garut.

“Sekarang kita melaksanakan aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMK tahun 2025,” ucapnya, Kamis 21 November 2024.

Ia menyebut, aksi unjuk rasa digelar buruh dari dua perusahaan di Kabupaten Garut, yakni dari PT Pratama Abadi dan PT Cangsin.

“Untuk total dari Serbumui ada 200, Changsin 150, dan dari KASBI hampir sama jumlahnya,” katanya.

Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahPelaku Begal di Garut Bawa Senjata Api Saat Beraksi, Melawan Saat Diciduk

Ia menjelaskan, ada beberapa tuntutan, salah satunya menuntut pemerintah untuk mengikuti keputusan MK sesuai rekomendasi buruh, selanjutnya menolak intimidasi dan diskriminasi pemerintah karena diadakannya upah padat karya.

Para buruh, kata Nining, berharap upah padat karya dan upah biasa disamakan, sehingga ketika upah padat karya naik, upah biasa pun harus naik gaji.

Pihaknya pun meminta agar tahun 2025 mendatang ada kenaikan yang signifikan terhadap upah minimum Kabupaten (UMK) Garut yang saat ini hanya Rp 2,1 juta.

“Iya ada, yang diharapkan tentu bukan 14 ribu seperti tahun kemarin, mininal Rp 3 juta untuk Kabupaten Garut,” katanya. (Agi Sugiana)

0 Komentar