TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan guru di salah satu SMA negeri di Kota Tasikmalaya dinyatakan melanggar netralitas. Bawaslu pun sudah melayangkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas kasus tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di awal masa kampanye di mana salah seorang ASN guru menyelenggarakan pengajian. Di mana hadir salah seorang calon Wali Kota Tasikmalaya dalam acara tersebut.
Dalam satu momen, guru yang juga penyelenggara acara tersebut meneriakkan jargon dari calon yang hadir. Hal itu pun menjadi temuan pengawas mengenai dugaan netralitas ASN.
Baca Juga:Nekat Mau Maling Motor Saat Momen Kampanye Akbar Pasangan Calon Pilkada Kota TasikmalayaAda Salsa Bintan dan 3 Pemuda Berbahaya, Ivan-Dede Hibur Pendukungnya di Stadion Wiradadaha
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri, menerangkan pihaknya sudah mengkaji temuan itu. Pihaknya pun melakukan klarifikasi dengan mengundang guru ASN tersebut. “Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi,” ucapnya
Koordinator Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi menambahkan pihaknya sudah selesai mengkaji temuan itu. ASN tersebut dinyatakan telah melanggar netralitas yang masuk pelanggaran undang-undang lainnya di tambah bukti video. “Sudah kita teruskan dengan memberikan rekomendasi ke Basan Kepegawaian Nasional (BKN),” ungkapnya.
Rida menyebutkan ada total 6 temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya dan Jawa Barat. Selain netralitas ASN, ada juga 2 temuan dugaan kampanye di tempat ibadah namun prosesnya gugur setelah pengkajian Gakumdu. “Dikarenakan tidak memenuhi unsur pasal yang diduga,” katanya.
Bawaslu juga mengkaji laporan dari warga soal dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 pasangan calon. Kendati demikian, hasil kajiannya, tim sentra Gakumdu juga memandang tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ada juga temuan dugaan pelanggaran kampanye dengan metode lainnya yakni jalan sehat. Prosesnya dilanjutkan dengan rekomendasi ke KPU mengingat hal itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi.
Ada juga dugaan 10 dugaan pelanggaran terkait administrasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu sudah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPU dan PPK melalui Panwascam di 10 kecamatan.(rangga jatnika)