Antara Dilaporkan ke Polisi atau Disalahkan Tidak Mendidik, Tanpa Perlindungan Hukum Guru Sering Serba Salah

Guru dilaporkan ke polisi, perlindungan hukum,
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurjaman dan praktisi pendidikan Ilam Maolani
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perlindungan bagi guru sangat diperlukan bagi proses pendidikan siswa di sekolah. Pasalnya ancaman hukum sedikit banyak membuat tenaga pendidik menjadi serba salah dalam menyikapi siswa bermasalah.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurjaman mengatakan bahwa perlindungan hukum untuk guru sangat diperlukan. Karena dengan munculnya kasus-kasus guru yang dipolisikan sedikit banyak berdampak pada psikologis sebagian guru. “Tentu ada saja guru yang jadi khawatir dilaporkan,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (13/11/2024).

Kendati demikian, guru juga pada akhirnya disalahkan ketika tidak mengambil sikap tegas kepada siswa yang bandel. Hal ini membuat guru dilema karena langkah apapun seolah akan membuatnya dituding bersalah. “Jadinya serba salah, bersikap tegas bisa dilaporkan tapi kalau dibiarkan dibilang tidak mendidik,” tuturnya.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya Sudah 3 Kali Kecolongan Pabrik Obat Ilegal, Nanti Kecolongan lagi?Surat Suara Pilkada Kota Tasikmalaya Dihitung Ulang PPK Cihideung

Secara aturan, undang-undang sudah mengatur soal perlindungan terhadap guru, hanya saja tidak ada penguatan di daerah. Sementara undang-undang perlindungan anak cukup kuat dari pusat sampai ke daerah. “Idealnya kan perlindungan anak diperhatikan, perlindungan guru juga sama,” ucapnya.

Untuk itu dia sangat mendukung ketika Perda Pendidikan diperkuat dengan Perwalkot soal perlindungan hukum untuk guru. Menurutnya ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Pj Wali Kota atau Wali Kota Tasikmalaya definitif pasca Pilkada. “Siapa pun Wali Kotanya mudah-mudahan bisa merealisasikan regulasi perlindungan guru,” terangnya.

Di samping itu, PGRI juga berencana untuk melakukan silaturahmi dengan penegak hukum baik itu polisi mau pun kejaksaan. Supaya ada persamaan persepsi soal perlindungan untuk guru dalam proses pendidikan. “Nanti kita diskusikan soal realisasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di situ ada soal perlindungan hukum,” terangnya.

Jika perlindungan hukum untuk guru tidak dikuatkan, khawatirnya akan semakin banyak tenaga pendidik yang enggan bersikap tegas ketika siswa melakukan kesalahan. Menurutnya ini akan sangat membahayakan mental dan akhlak generasi penerus bangsa. “Efeknya ya kepada karakter siswa yang cenderung jadi negatif,” imbuhnya.

Terpisah, praktisi pendidikan juga tenaga pengajar salah satu SMP di Kota Tasikmalaya, Ilam Maolani juga menilai bahwa regulasi perlindungan guru juga harus diperkuat di daerah. Hal itu guna memberikan rasa tenang para guru dalam mendidik para siswanya. “Memang seharusnya ada aturan perlindungan guru,” katanya.

0 Komentar