Jangan Sampai Dipolisikan Karena Menghukum, Perlindungan Guru Belum Terakomodir di Perda Pendidikan Kota Tasik

Guru dilaporkan ke polisi, menghukum siswa bersalah, pendidikan kota tasikmalaya
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata
0 Komentar

Teknisnya, guru diberi keleluasaan dalam memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan kesalahan. Dengan catatan, sanksi tersebut masih masuk dalam kaidah pendidikan guna menguatkan mental dan disiplin siswa. “Karena ajaran agama diperbolehkan juga memukul dalam konteks mendidik, dengan catatan tidak mengakibatkan cacat fisik,” terangnya.

Maka dari itu perlu kesamaan persepsi antara Pemkot atau Dinas Pendidikan dengan aparat penegak hukum atau kepolisian. Supaya bisa menetapkan batasan-batasan hukuman yang masuk kaidah pendidikan. “Menurut saya kalau memukul sewajarnya untuk mendidik, mencukur rambut siswa yang gondrong itu masih masuk dalam konteks pendidikan,” ucapnya.

Di samping itu, peningkatan kualitas akhlak guru pun harus dilakukan agar mereka tahu batasan. Di tambah dengan pengawasan dari pihak sekolah terhadap cara mengajar para guru. “Jadi diberikan perlindungan, tapi diberikan pembinaan juga supaya tidak keluar dari konteks mendidik,” ucapnya.

Baca Juga:Dikira Bangunan Tak Berpenghuni, Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya Produksi 1,5 Juta Butir SebulanHargai Insan Sepakbola, Pasangan Yanto-Aminudin Enggan Pakai Lapangan Stadion Wiradadaha Untuk Kampanye Akbar

Pihaknya sepakat dengan perlindungan anak dari berbagai hal kekerasan yang konteksnya penganiayaan. Namun mendidik moral dan akhlak mereka juga sebagai bagian dari perlindungan anak. “Memberikan pendidikan moral dan mental, itu salah satu bentuk perlindungan untuk mereka dari akhlak yang tidak baik,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar