TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perlindungan guru dalam mendidik para siswa saat ini seolah kurang diperhatikan dalam pelaksanaan pendidikan. Sehingga para guru rawan tersangkut hukum dalam proses pembelajaran siswa di sekolah.
Dewasa ini, tidak sedikit kasus-kasus guru yang tersangkut hukum karena memberikan sanksi kepada siswanya. Pasalnya mereka dihadapkan dengan undang-undang perlindungan anak, hak asasi manusia dan regulasi lainnya.
Di sisi lain, tidak sedikit juga persoalan-persoalan guru yang perlakukan tidak pantas oleh siswanya, bahkan dianiaya orang tua atau wali murid. Namun para guru tidak berani mengambil langkah tegas khawatir jadi delik hukum.
Baca Juga:Dikira Bangunan Tak Berpenghuni, Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya Produksi 1,5 Juta Butir SebulanHargai Insan Sepakbola, Pasangan Yanto-Aminudin Enggan Pakai Lapangan Stadion Wiradadaha Untuk Kampanye Akbar
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata mengatakan persoalan-persoalan pendidikan tersebut terjadi karena masih lemahnya perlindungan terhadap guru. Sehingga banyak guru yang takut memberikan sikap yang tegas kepada murid nakal. “Karena kalau memberikan hukuman malah dilaporkan polisi,” tuturnya kepada Radar, Selasa (12/11/2024).
Dampaknya, pendidikan karakter dan moral kepada siswa tidak berjalan dengan maksimal. Karena meskipun siswa mendapatkan pengetahuan, namun secara mental, etika dan moral sangat lemah.
“Padahal misi pendidikan tertinggi itu bukan hanya mencetak siswa yang pintar atau cerdas, lebih dari itu ada akhlak, mental dan moral juga yang harus dibentuk,” katanya.
Kalau hanya sebatas pengetahuan, kata Hilman, siapa pun saat ini bisa mengaksesnya di internet. Namun tidak dengan pendidikan mental dan moral untuk membentuk anak memiliki akhlak yang baik. “Makanya penting ada reward dan punishment dalam proses pendidikan kepada siswa,” ucapnya.
Pihaknya merasa miris ketika saat ini bertebaran konten satire di mana guru yang tidak mau lagi menegur siswa yang berkelahi, melakukan bullying dan kenakalan lainnya. Namun hal itu menjadi realita ketika motivasi pendidikan mereka tersandera oleh konsekuensi hukum. “Bahaya ketika guru sudah apatis dan asal memenuhi kewajiban jam mengajar saja, tanpa memberikan pendidikan akhlak,” tuturnya.
Kota Tasikmalaya pekan lalu sudah mengesahkan Perda Pendidikan, namun belum mengatur secara spesifik soal perlindungan terhadap guru. Menurutnya hal itu perlu dicantumkan dalam turunan regulasi tersebut oleh Pemkot. “Bisa diatur lebih spesifik melalui Perwalkot,” terangnya.