Pelaku Asusila pada Gadis Disabilitas di Pangandaran Divonis 5 Tahun Penjara

Pelaku asusila
Kuasa Hukum Korban Asusila, Ai Giwang Sari
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pelaku asusila terhadap penderita disabilitas di Kabupaten Pangandaran divonis lima tahun penjara.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat muncul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penderita tuna grahita atau kaum disabilitas.

Kuasa hukum korban, Ai Giwang Sari mengatakan, dirinya sudah menerima informasi bahwa terduga pelaku asusila, Tj, sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis.

Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetKantong Parkir Disiapkan di Pantai Pangandaran, Sambut Parkir Digital

“Kami, mendapat bocoran bahwa terdakwa sudah divonis, dan hasilnya cukup puas,” kata dia saat dihubungi, Selasa 12 November 2024.

Ia mengatakan, keluarga korban pun merasa puas dengan putusan itu. Ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Ciamis.

“Jadi terdakwa itu sudah divonis dengan hukum 5 tahun penjara. Jadi sama dengan tuntutan jaksa,” ucapnya.

Ia berharap kasus itu memberikan efek jera kepada kaum predator. “Jangan sampai ada lagi kasus serupa, apalagi menimpa kaum disabilitas,” ujarnya.

Kasus ini mencuat pada Mei lalu, dimana seorang penderita disabilitas di Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran diduga menjadi korban pencabulan.

Korban berusia 20 tahun itu sekolah di Kecamatan Kalipucang. Pihak keluarga melakukan laporan pada Minggu 12 Mei 2024 setelah pihak mereka diberi tahu dugaan kasus tersebut. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar