BANJAR, RADARTASIK.ID – Ratusan APK paslon wali kota dan wakil wali kota ditertibkan petugas Satpol PP Kota Banjar, Senin 11 November 2024. APK itu dinilai melanggar.
Petugas Satpol PP yang melakukan penertiban APK dibagi menjadi dua regu, regu pertama ke wilayah Kecamatan Banjar dan Purwaharja. Regu kedua ke Kecamatan Pataruman dan Langensari.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan penertiban APK milik paslon wali kota dan wakil wali kota Banjar serta gubernur dan wakil gubernur Jabar,” ucap Kadis Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetHujan Deras Disertai Angin Kencang di Kota Banjar, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Tutup Jalan
Dia menjelaskan, penertiban APK paslon dilakukan berdasarkan Perda K3 dan Kepwal nomor 27 tahun 2024 tentang kawasan yang diperbolehkan untuk dipasang APK.
Penertiban APK dilakukan yang melanggar seperti di tiang listrik/PLN, jembatan, pohon, sekolah gedung pemerintahan dan lainnya yang mengganggu ketertiban.
Berdasarkan hasil penertiban APK paslon, regu satu menertibkan sebanyak 132 dan regu dua sebanyak 192, sehingga total 325 APK yang ditertibkan.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Banjar sudah menyampaikan surat LO partai dan tim sukses paslon masing-masing, dan tembusan ke Bawaslu Kota Banjar dan KPU Kota Banjar.
Penyampaian surat tersebut agar APK yang dianggap melanggar pemasangannya ditertibkan sendiri dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai Kepwal.
Namun, setelah bersurat belum dilakukan penertiban sendiri, sehingga terpaksa oleh petugas Satpol PP Kota Banjar ditertibkan.”APK yang kita tertibkan disimpan di sekitar Pendopo Kota Banjar, dan bagi yang ingin diambil dipersilahkan datang ke kantor,” ujarnya. (Anto Sugiarto)