Hasil Pemeriksaan DPUTR Kota Tasikmalaya: PBG Pabrik Daur Ulang Plastik di SIMBG Belum Ada

pabrik daur ulang plastik bekas
Pabrik daur ulang plastik bekas di dekat TPA Ciangir. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADATTASIK.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, mengaku telah memeriksa status perizinan pabrik daur ulang plastik yang berlokasi di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), ditemukan bahwa pabrik daur ulang plastik itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Sudah dicek. PBG-nya belum ada ya kelihatannya. Tidak tahu apakah IMB nya sudah ada atau belum,” kata Hendra kepada Radar, Senin 11 November 2024.

Baca Juga:Wujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada MasyarakatMan 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024

Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG dan SLF, menurutnya, bisa diperiksa oleh pemerintah daerah. Pemkot Tasikmalaya memiliki wewenang untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh bangunan yang beroperasi atau digunakan masyarakat sudah memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku. “Ya bisa diperiksa,” ujarnya.

Namun ia ingin memastikan terlebih dahulu apakah pabrik memiliki IMB atau tidak. IMB, sebelumnya merupakan izin utama yang digunakan di Indonesia untuk mengatur pendirian bangunan, tetapi kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Jika ditemukan bangunan melanggar peraturan atau tidak memiliki izin itu, pemerintah dapat meminta pemilik untuk segera mengurus perizinan. Pemilik bangunan tanpa PBG atau SLF bisa dikenakan sanksi administratif, seperti denda yang nilainya bervariasi sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Lebih lanjut, Hendra menerangkan alasan utama bangunan harus memiliki Persetujuan PBG dan SLF, karena kedua izin ini berfungsi memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya PBG dan SLF, pemerintah menjamin bahwa bangunan yang berdiri tidak hanya bermanfaat bagi pemilik tetapi juga aman, nyaman, dan sesuai dengan kepentingan umum dan tata kota yang lebih luas.

Sementara dari segi izin berusaha, pabrik itu memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submission (OSS) Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Andri Ikbal Maulana.

0 Komentar