CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis akan memelototi acara penajaman visi misi dan program pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang bakal digelar di Islamic Center, pada Selasa 12 November 2024, pukul 19.00.
Yaitu memastikan tidak ada hal yang dilanggar dalam kegiatan penajaman visi misi itu, baik oleh pasangan calon, peserta, maupun panitia.
Salah satunya adalah tidak diperbolehkan ada yang membawa alat peraga kampanye (APK) kecuali yang melekat pada pakaian.
Baca Juga:Wujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada MasyarakatMan 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024
“Jadi bagi yang ikut kegiatan penajaman visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis besok di Islamic Center, tidak boleh bawa bendera dan spanduk ke ruangan penajaman visi misi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin kepada radar, Senin 11 November 2024.
Selanjutnya, ia pun bakal melototi moderator penajaman visi misi calon tunggal, guna memastikan netralitasnya selama memandu acara.
“Jangan sampai moderator mengarahkan sehingga menguntungkan pasangan calon. Misalnya dengan ada kata-kata pilih yang jelas dan lainnya,” tuturnya.
Lalu, bagaimana pasangan calon melakukan ajakan memilih saat penajaman visi misi? Hal itu menurutnya boleh saja dilakukan pasangan calon pada menit-menit tertentu. Asalkan bukan moderator yang menyampaikannya.
“Ketika pasangan calon melakukan closing statement ada ajakan memilih, boleh. Karena itu bagian dari kampanye yang difasilitasi oleh penyelenggara Pilkada,” jelasnya. (Fatkhur Rizqi)