Berikutnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dapat diperoleh dari pemerintah daerah. Izin ini diperlukan untuk mendirikan bangunan pabrik. Lalu zzin dari Kementerian Perindustrian untuk sektor tertentu, seperti industri strategis atau yang memiliki dampak besar, izin tambahan dari kementerian ini mungkin diperlukan.
Selain itu harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan pabrik telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan. Kemudian Izin Operasional. beberapa pabrik, tergantung pada jenis produk dan proses produksinya, mungkin perlu mendapatkan izin operasional dari dinas terkait.
Izin Khusus. Untuk industri tertentu seperti makanan dan minuman, farmasi, atau bahan berbahaya, diperlukan izin khusus dari lembaga seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:Muslim Serap Aspirasi Warga Kelurahan Setiawargi yang Ingin Wilayahnya Kembali Jadi Desa Agar Dapat Dana DesaLima Siswa Terbang ke Hongkong Usai Menangkan Kompetisi Seni Keluarga Faber-Castell 2023/2024
Dokumen Perpajakan. Pabrik juga harus mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dokumen perpajakan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, pabrik daur ulang plastik tersebut mengaku baru mengantongi izin dari masyarakat dan izin OSS dari Provinsi Jawa Barat. Izin OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan yang diterapkan di Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Izin ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan berbagai peraturan turunan lainnya. Sistem OSS memungkinkan pengusaha untuk mengajukan berbagai izin secara online, termasuk izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. (Ayu Sabrina)