Pihak kepolisian siap membantu dan akan mengambil langkah hukum yang tegas, terutama bagi mereka yang telah terlibat dalam praktik pengedaran obat ilegal.
Lebih lanjut, Beni menambahkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh para pelaku melalui jalur daring.
Setelah berhasil mendapatkan stok obat farmasi secara online, para pelaku kemudian mendistribusikannya kepada pembeli di wilayah Tasikmalaya.
Baca Juga:Relawan-Simpatisan Cecep-Asep Solidkan Barisan Menuju Kemenangan Pilkada Kabupaten TasikmalayaDinkes Kabupaten Tasikmalaya Canangkan Setiap Desa Punya Puskesmas Pembantu
Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana, menjelaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 200 juta.
Triana juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dengan semakin maraknya kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar, pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mencegah peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. (Diki Setiawan)