Soal Pencemaran Air, Pj Wali Kota Tasikmalaya Bakal Periksa Izin dan IPAL Pabrik Plastik

air di sekitar TPA Ciangir kotor
Warga di sekitar TPA Ciangir menunjukkan air yang biasa mereka gunakan untuk mandi dan mencuci yang tercemar limbah. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah menyebut akan mengecek perizinan sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik plastik, yang diduga menjadi salah satu penyebab tercemarnya air di Sungai Cipajaran Kecamatan Tamansari.

Ia menyebut Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah menanggulangi peristiwa yang menimpa Kampung Cikedung, Kampung Sinargalih, hingga ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya yakni Kampung Cibeber.

“Kita sudah cek sementara LH sudah mendalami itu. Nanti kita akan sampaikanlah,” kata Cheka kepada Radar saat dijumpai usai beri sambutan di Rakor Reformasi Birokrasi di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/24).

Baca Juga:Dosen Faperta Unigal Berdayakan Gapoktan Lewat Penerapan Alat Terintegrasi serta Hilirisasi Produk PertanianTerapkan Sistem Rantai Dingin, Industri Ayam Ciamis Makin Melejit

Cheka juga mengakui adanya pabrik di dekat pemukiman warga yang banyak disangka punya andil mencemari lingkungan hingga membuat ikan pada 103 kolam mati. “Ada pihak ketiga, mungkin salah satu pabrik itu. Tapi nanti kita sampaikan, dari LH ya,” ucapnya.

Diketahui sudah berdiri sejak lama, pabrik plastik itu akan dicek oleh Cheka ihwal perizinan hingga keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan masyarakat. “Setahu saya pabrik itu sudah cukup lama ya. Saya kira izinnya juga sudah ada ya. Tapi nanti kita cek,” jelas Cheka.

Diberitakan sebelumnya, warga menduga ada keterlibatan limbah pabrik plastik yang dibuang ke sungai. Oleh karena itu, Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya, Dikri Rizki Ramadhan, meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya memeriksa kembali izin dari pabrik plastik yang diduga mencemari sumber mata air warga di wilayah Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari.

Tak hanya itu, Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) dari pabrik milik salah seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya itu juga harus dibuktikan berfungsi dengan baik. “Air yang digunakan sehari-hari oleh mereka tercemar dengan limbah pabrik dan TPA yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Air berwarna hitam dan bukan coklat lagi, ini tandanya pemerintah tidak memberikan begitu banyak perhatian kepada warga masyarakat dekat TPA ciangir,” katanya kepada Radar, Senin 28 Oktober 2024.

0 Komentar