Istri Tetangga Lagi Mandi, Kakek di Kota Banjar Tak Tahan Diri

istri tetangga
EE, seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis 17 Oktober 2024. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pria berusia 62 tahun di Kota Banjar berinisial EE harus berurusan dengan polisi. Itu karena pelaku diduga tak bisa menahan “nafsunya” terhadap istri tetangga.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban, F, tengah berada di kamar mandi.

Tiba-tiba, korban yang dalam keadaan tak berbusana itu kaget. Ada pria tua yang merupakan tetangganya masuk ke kamar mandi.

Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarBakal Ada Shuttle Bus Stasiun Banjar-Pangandaran, Catat Tanggalnya

“Saat itu pelaku masuk ke rumah korban melalui kebun yang di dekat rumah, hendak membetulkan saluran air korban,” jelasnya.

Sontak, korban pun reflek dan segera memakai handuk. Namun, pelaku langsung memeluk korban.

Korban saat itu juga berusaha melepaskan diri dari pelukan pelaku. Berontak dan melawan pelaku. Namun, tenaga pelaku lebih kuat.

Tak berselang lama, suami korban datang. Pelaku yang tahu kedatangan suami korban langsung kabur lewat pintu samping.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya ke tetangga.

“Suami korban mendatangi tokoh masyarakat untuk minta pendapat dan solusi. Lalu disarankan oleh mereka untuk melakukan pelaporan ke polisi,” jelas Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono SH saat konferensi pers, Kamis 17 Oktober 2024.

Atas dasar laporan korban, akhirnya pelaku diamankan beserta barang bukti saat melakukan aksinya.

Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahKebutuhan Mobil Pemadam Kebakaran Mendesak

Barang bukti berupa handuk berwarna putih, daster warna biru motif bunga, kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek, topi, tas kulit hingga golok bojong.

Pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar