PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kerugian atas aksi pencurian baterai BTS jenis lithium di Kabupaten Pangandaran diestimasi mencapai puluhan juta rupiah. Itu dijelaskan Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.
Dia mengatakan, para tersangka diduga melakukan pencurian baterai BTS tower Telkomsel di Desa Sindangwangi dan tower Indosat di Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
“Ini kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kita tekah mengamankan ketiga orang tersangka berinisial J, AS dan LA. Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Sukabumi,” ucapnya saat konfrensi pers, Jumat 11 Oktober 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara merusak pagar pengaman di sekitar tower dengan menggunakan beberapa alat.
Kini, ketiga pelaku sudah diamankan berkat kerja sama dengan pihak pemilik tower. Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 ayat 2 Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Pihaknya masih mendalami ketiga tersangka pelaku, karena ada beberapa TKP di luar Kabupaten Pangandaran, seperti Kabupaten Ciamis dan kabupaten/kota lainnya.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak tower, dimana saja baterai yang hilang, nanti akan kita sinkronkan dengan perbuatan para pelaku,” kata kapolres. (Deni Nurdiansah)